CV.
UniCloth didirikan pada 22 September 2014 dengan Akte Notaris No. 147 oleh Novianti, S.H., MM. Lokasi
perusahaannya berada di Jl.Matraman Raya No. 99 A Jakarta Timur, perusahaan ini
merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri, khususnya pada
bidang pakaian dan jaket.
Pemegang
saham pada perusahaan ini ada 7 orang, yaitu:
1.
Henny Yuliana Rachman dengan jumlah saham 100 juta
2.
Rio Renaldie dengan jumlah saham 90 juta
3.
M. Fauzan Azhari dengan jumlah saham 80 juta
4.
Mario Julian Tandy dengan jumlah saham 75 juta
5.
Anders Sula dengan jumlah saham 75 juta
6.
Ridwan Yuliansyah dengan jumlah saham 75 juta
7.
Bayu Nugraha dengan jumlah saham 50 juta
CV.
UniCloth yang bergerak di bidang Industri khususnya dalam pembuatan pakaian dan
jaket. CV. UniCloth dibangun dan dikembangkan oleh Henny Yuliana Rachman yang
memiliki keinginan untuk membuka usaha dan memperdalam fashion dengan cara
jual-beli online. CV. UniCloth juga mempunyai visi dan misi.
Visi
Menyediakan
pakaian distro berkualitas dengan banyak warna, tidak membosankan, simple dan
sesuai dengan style anak masa kini.
Misi
Menciptakan
pakaian yang dapat diterima dan dikonsumsi oleh remaja dan menjadi distro
favorit pada penggila pakaian.
Langkah
dalam pendirian perusahaan:
1.
Membuat Akte Perusahaan
Untuk
membuat akte pendirian CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang
saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Dengan cara membawa KTP
(asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan CV dan NPWP
pribadi/perorangan. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai nama-nama para
pemagang saham, nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan
komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka
salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisaris,
jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah
satunya ditunjuk sebagai komisaris utama, dan maksud dan tujuan pendirian
perusahaan.
Contoh
Akte Perusahaan:
2. Membuat NPWP Perusahaan
Untuk
membuat NPWP diperlukan dokumen seperti berikut:
- Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
- Copy KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
- Copy NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
- Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).
Kemudian
datang langsung ke kantor pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
sesuai kecamatan (di setiap kecamatan ada KPP). Isi formulir
pengajuan/permohonan NPWP Badan/Lembaga dengan lengkap, dan ditandatangani oleh
penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama). Kemudian serahkan
formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani tersebut beserta
dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas penerima dokumen di
KPP tersebut. Pastikan mendapatkan tanda
terima dari petugas. Tanda terima tersebut nantinya akan digunakan untuk
mengambil NPWP. Pastikan tanda terima tersebut tidak hilang. Setelah dokumen diserahkan, jika dokumen lengkap dan tidak
ada masalah, maka dalam waktu 1-2 hari NPWP tersebut jadi, dan bisa diambil ke
KPP dengan menyerahkan tanda terima dokumen. Pastikan menerima kartu NPWP dan
selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak yang asli.
Pastikan juga bahwa nomor NPWP dan alamat di kartu dan SKT sama (alamat yang
tertera harus sama persis dengan alamat di Surat Keterangan Domisili), supaya
ke depan tidak menemukan masalah saat mengurus dokumen selanjutnya.
Contoh
NPWP:
3. Membuat
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan
usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Pemegang SIUP tidak harus selalu
pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan
sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait
sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat
SIUP:
1.
sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.
mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.
syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis
SIUP
SIUP
dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan
dalam pendirian usaha, diantaranya adalah:
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha.
- SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Syarat-syarat
SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV):
Fotocopy
Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
Fotocopy
KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy
Izin Gangguan / HO
Fotocopy
NPWP perusahaan
Neraca
awal perusahaan
Pasfoto
4 x 6
Contoh SIUP:
4.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman
Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten.
MASA
BERLAKU
Tanda
Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat-syarat
untuk membuat TDP:
1.
Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta
Perubahan terakhir
2.
Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3.
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.
Copy NPWP Perusahaan
5.
Copy KTP Direktur Utama
6.
Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7.
Copy SIUP
8.
Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Proses Pengerjaan TDP
( Tanda Daftar Perusahaan )
Proses
Normal 7 – 10 hari kerja Rp. 2.000.000
Proses
Cepat 3 – 5 hari kerja Rp. 2.500.000
Contoh
TDP: