CV.
Connected2You(dot)Internet (C2U.NET) adalah perusahaan yang bergerak di bidang
Teknologi Informasi. Ruang lingkup C2U.NET meliputi seluruh aspek yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi. Connected2You(dot)Internet (C2U.NET) didirikan
tepatnya pada tanggal 7 Juli 2005 dengan Akte Notaris No. 147 oleh Novianti, S.H., MM., kami
mensepakati untuk membuat suatu badan usaha bernama Connected2You(dot)Internet (C2U.NET). Hingga saat ini C2U.NET telah
banyak memberi kontribusi dalam merancang, membuat dan mengembangkan sitem
Teknologi Informasi tepat guna untuk menyediakan layanan internet akses
berkecepatan tinggi. Sehingga tiap-tiap keperluan bisa mendapatkan dukungan
Teknologi Informasi yang sesuai dengan kebutuhan. Kemampuan C2U.NET dalam
mengenali kebutuhan Teknologi Informasi pada perusahaan, telah terbukti mampu
melancarkan bahkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja sehingga
perusahaan yang bermitra dengan C2U.NET dapat berjalan secara optimal.
Visi dan Misi
- Visi
Menyediakan
layanan berkualitas, berkecepatan tinggi, reliable, dan dukungan teknis yang setiap
saat menangani kebutuhan pelanggan.
- Misi
Menciptakan
layanan yang dapat diterima dan dipakai oleh para masyarakat dan menjadi
layanan favorit.
Langkah dalam pendirian perusahaan
1. Membuat
Akte Perusahaan
Untuk
membuat akte pendirian CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang
saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Dengan cara membawa KTP
(asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan CV dan NPWP
pribadi/perorangan. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai nama-nama para
pemagang saham, nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan
komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka
salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisaris,
jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah
satunya ditunjuk sebagai komisaris utama, dan maksud dan tujuan pendirian
perusahaan.
Contoh
Akte Perusahaan:
2. Membuat NPWP Perusahaan
Untuk
membuat NPWP diperlukan dokumen seperti berikut:
·
Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
·
Copy KTP penanggung jawab dan pengurus
perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
·
Copy NPWP penanggung jawab perusahaan
(direktur/direktur utama).
·
Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).
Kemudian
datang langsung ke kantor pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
sesuai kecamatan (di setiap kecamatan ada KPP). Isi formulir
pengajuan/permohonan NPWP Badan/Lembaga dengan lengkap, dan ditandatangani oleh
penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama). Kemudian serahkan
formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani tersebut beserta
dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas penerima dokumen di KPP tersebut.
Pastikan mendapatkan tanda terima dari
petugas. Tanda terima tersebut nantinya akan digunakan untuk mengambil NPWP.
Pastikan tanda terima tersebut tidak hilang. Setelah dokumen diserahkan, jika dokumen lengkap dan tidak
ada masalah, maka dalam waktu 1-2 hari NPWP tersebut jadi, dan bisa diambil ke
KPP dengan menyerahkan tanda terima dokumen. Pastikan menerima kartu NPWP dan
selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak yang asli.
Pastikan juga bahwa nomor NPWP dan alamat di kartu dan SKT sama (alamat yang
tertera harus sama persis dengan alamat di Surat Keterangan Domisili), supaya
ke depan tidak menemukan masalah saat mengurus dokumen selanjutnya.
Contoh
NPWP:
3. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan
usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Pemegang SIUP tidak harus selalu
pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan
sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait
sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat
SIUP:
1.
Sebagai syarat legalisasi yang diminta
pemerintah
2.
Mendukung kegiatan ekspor – impor yang
dijalankan
3.
Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis
SIUP
SIUP
dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang
digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah:
· SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya
di atas Rp 500.000.000
· SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran
modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak
termasuk tanah atau tempat usaha.
·
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih
pemohon mencapai Rp 200.000.000
Syarat-syarat
SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV):
·
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta
Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
·
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab
perusahaan
·
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
·
Fotocopy Izin Gangguan / HO
·
Fotocopy NPWP perusahaan
·
Neraca awal perusahaan
·
Pasfoto 4 x 6
Contoh
SIUP:
4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman
Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten.
MASA
BERLAKU
Tanda
Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat-syarat
untuk membuat TDP:
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta
Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy
seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy
Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy
SIUP
8.
Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar
ulang TDP)
Proses
Pengerjaan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ):
·
Proses Normal
7 – 10 hari kerja Rp. 2.000.000
·
Proses Cepat
3 – 5 hari kerja Rp. 2.500.000
Contoh
TDP:
0 komentar:
Posting Komentar